FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Saya Merasa Tidak Melakukan Transaksi PayLater, Tetapi Muncul Tagihan. Apa Yang Harus Saya Lakukan?



Jika menemukan adanya tagihan pada akun Indodana Finance yang tidak kamu kenali atau merasa tidak melakukan transaksi tersebut, segera lakukan langkah-langkah berikut:


1. Hubungi Customer Service Secepatnya

Segera hubungi Customer Service Indodana Finance melalui aplikasi atau saluran resmi lainnya untuk melaporkan dan mengajukan pemblokiran sementara limit PayLatermu. Kamu bisa menghubungi CS resmi Indodana Finance berikut:

  • Telepon: (021) 4059 5888
  • Email: cs@indodanafinance.com

2. Ajukan Sanggahan Transaksi

Setelah limit PayLater diblokir sementara, kamu perlu mengajukan keluhan sanggah transaksi dengan menyertakan kronologis kejadian secara rinci dan melengkapi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indodana Finance.

3. Perhatikan Batas Waktu Pengajuan

Sanggahan transaksi hanya bisa diproses apabila diajukan maksimal 25 hari sejak tanggal transaksi dilakukan. Selain itu, dokumen pendukung harus dikirimkan dalam batas waktu yang ditentukan. Apabila dokumen tidak lengkap atau melebihi batas waktu, maka pengaduan tidak dapat diproses.

4. Proses Investigasi

Kemudian, tim Indodana Finance akan melakukan investigasi terhadap sanggahan dalam waktu maksimal 15 hari kerja atau lebih. Kamu akan diinformasikan hasilnya setelah proses investigasi selesai.

5. Hasil Investigasi

Jika terbukti tidak ada penyalahgunaan atau transaksi sah dilakukan dari akunmu, maka tagihan tetap wajib dibayarkan sesuai jumlah dan tenggat yang berlaku. Namun, jika terbukti ada penyalahgunaan, maka langkah selanjutnya akan diinformasikan oleh pihak Indodana Finance.


Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance.